KB Secara Umum
KB dapat dipahami sebagai suatu
program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk,
karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan
ketersediaan barang dan jasa. Dalam
pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert
Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl
(pembatasan kelahiran). Disisi lain KB atau keluarga berencana itu telah diselewengkan
fungsinya. Pengertian Keluarga Berencana yang sebenarnya adalah keluarga yang
merencanakan sekolah, pekerjaan, makanan, dan bukan mencegah kehamilan. Namun sekolah dan pekerjaan bukan kita yang
mengatur, sebab Allah yang akan mengaturnya. Mengatur makanan juga perlu, akan
tetapi merencanakan jumlah anggota keluarga dan waktunya atas izin Allah SWT
tntunya merupakan suatu ilmu yang Allah SWT berikan untuk umatnya.
Kontrasepsi
sebagai sarana pengaturan jarak kehamilan sampai saat ini masih menjadi
kontroversi di kalangan ilmuwan Islam. Ada yang mnyatakn bahwa KB merupakan
rekayasa Yahudi untuk melemahkan Islam. Namun masalah yang beredar di
masyarakat bahwa KB merupakan rekayasa Yahudi blum dapat dikatakn benar karena
dapat kita lihat bahwa masyarakat Yahudi sendiri, misalnya di Eropa dan Amerika
sangat menjaga jumlah anak yang dilahirkan dengan menggunakan cara KB ini.
Persentase penggunaan alat KB di negara-negara tersebut jauh lebih tinggi
dibandingkan di negara-negara Islam. Kalau memang KB itu buruk, tentunya mereka
tidak akan seteledor itu menggunakannya.
Alat KB merupakan metode yang dapat dipilih. Sesuai dengan kebutuhan dan
karakteristiknya, alat ini tidak akan mengganggu kesuburan atau kesehatan,
sehingga diharapkan dapat diatur kapan saat yang baik untuk hamil (dalam batas
kemampuan manusia). Semua alat KB ini tentunya mempunyai keterbatasan, yang
kita kenal dengan istilah “kegagalan KB” (tetap hamil walaupun sudah ber-KB
dengan baik). Kegagalan KB ini bervariasi antara di bawah 1% (pada sterilisasi
pria/wanita dan pil KB) sampai sekitar 20-30% (pada istibra berkala/sistem
kalender, kondom, diaphragma, yelly vagina, atau coitus interuptus/sanggama
terputus/Azl). Intinya manusia sadar bahwa ikhtiarnya maksimal hanya bisa
sekitar 97-98% karena kesempurnaan bukanlah milik manusia.
ketentuan Islam yang berhubungan dengan KB
1. Azal atau sanggama terputus disebutkan di dalam Al Quran,
sehingga beberapa ulama menggunakan kiyas, bila azl diperbolehkan, maka metode
ikhtiar pengaturan kehamilan lainnya pun boleh.
2.
“Dan
hendaklah takut kepada Allah orang orang yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka kawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka.Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (Q.S. An-Nisa 4: 9). Ilmu
kedokteran sebenarnya merupakan suatu ilmu statistika yang berkembang. Usia
hamil yang sehat adalah antara 20 sampai 30 tahun. Peningkatan kasus cacat
bawaan pada janin bila si ibu hamil pada usia di atas 35 tahun. Kita kenal Siti
Aisyah yang menikah dengan Rasulullah pada usia yang sangat muda, akan tetapi
Rasulullah menunda untuk menggaulinya sampai usia yang dianggap cukup. Agaknya
proses kematangan emosi ini sangat berbeda pada zaman Rasulullah dan saat ini. Anak
usia 10 tahun saat ini tak ada yang berada pada tingkat kematangan emosi yang
dimiliki Siti Aisyah pada usia yang sama. Karena pengaruh hormonal, ketika
hamil wanita terganggu keseimbangan emosi dan kejiwaannya. Oleh karena itu akan
sangat membantu bila wanita hamil pada saat yang tepat.
3. Al-Quran mengajarkan kita untuk menyusui selama dua
tahun penuh. Kita ketahui bahwa proses menyusui itu dipacu ekskresi hormon
prolaktin yang membuat ASI. Sedangkan prolaktin ini menghambat hormon yang
membuat mens dan kesuburan, sehingga menyusui penuh selama dua tahun itu pun
juga merupakan suatu bentuk penjarangan kehamilan.
4. Niat kita
hanya diketahui oleh Allah swt., oleh karena itu pembuktian niat yang paling
sempurna adalah pada saat “pengadilan yang terakhir”. Demikian pula halnya
dengan ber-KB. Kalau kita ber-KB karena ingin anak sedikit/malas repot (seperti
kebanyakan orang Barat), atau takut kulit rusak, atau takut vagina kendor dan
terganggu seksualnya, atau takut miskin, tentunya ber-KB menjadi tidak barokah
karena unsurnya hanyalah egoisme bukan hablu minallah atau hablu minnanas. Akan
tetapi tentunya berbeda kalau kita berupaya menjarangkan kehamilan itu karena
ikhtiar untuk dapat mendidik anak dengan lebih sempurna atau karena kita takut
lahir anak yang cacat bila usia kita sudah di atas 35 tahun.
Hukum KB dalam Islam
KB dalam arti sebuah program
nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya
haram. Tidak boleh ada
sama sekali ada suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi
jumlah anak dalam sebuah keluarga. KB sebagai program nasional tidak dibenarkan
secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang
menjelaskan jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT
berfirman : “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah
yang memberi rizkinya.” (QS Huud 11 : 6)
KB
dalam arti pengaturan kelahiran, yang dijalankan oleh individu (bukan
dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli)
dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, bagaimana pun juga motifnya.
Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata, ”Dahulu
kami melakukan azl (senggama terputus) pada masa Rasulullah SAW sedangkan
al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari). Namun kebolehannya disyaratkan tidak
adanya bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan : Adh-dhararu yuzaal (Segala
bentuk bahaya haruslah dihilangkan).
Kebolehan
pengaturan kelahiran juga terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal
(sementara), misalnya dengan pil KB dan kondom. Adapun pencegahan kehamilan
yang permanen (sterilisasi), seperti vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram.
Sebab Nabi SAW telah melarang pengebirian (al-ikhtisha`), sebagai teknik
mencegah kehamilan secara permanen yang ada saat itu.
Ini
adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul
berkaitan dengan hukum KB ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah
Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam
sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang
ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil KB untuk mencegah kehamilan.
Karena Allah SWT mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan
keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah SAW bersabda. Artinya :
“Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku
berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat
(dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)”. (HR Abu Daud).
Karena
umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah
SWT, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan ijin Allah SWT, dan
Allah SWT akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib
untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan
tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak
mengapa, seperti : Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota
badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa menggunakan
KB untuk keperluan ini. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak,
sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi
pil-pil KB dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa
menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa
mendidik dengan selayaknya.
Adapun
jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya
hidup senang atau pencegah kehamilan karena takut banyak anak, atau karena harus
memberikan tambahan belanja dan hal-hal lain yang serupa dengan itu,
sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak
boleh”. Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali
adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi
mensyari’atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu
sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, maka
hal itu akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah
umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah SWT kepada Bani Israi. Artinya
: “Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” (Al-Isra : 6) Artinya :
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak
jumlah kamu” (Al-A'raf : 86)
Kenyataanpun
mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat
yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka
seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama
sekali, kecuali dikarenakan darurat, seperti Seorang Ibu jika hamil
dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti
inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk
mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan, juga
seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan
menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat,
maka tidak mengapa jika menggunakn KB. Seorang istri boleh menggunakannya untuk
mencegah kehamilan dikarenakan. Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil Dia
melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus melakukan operasi jika
melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa dengan hal tersebut. Maka dalam
keadaan seperti ini boleh baginya mengkonsumsi pil pencegah hamil, kecuali jika
ia mengetahui dari dokter spesialis bahwa mengkonsumsinya membahayakan si
wanita dari sisi lain.