Selamat Datang Di Blog Saya

Minggu, 04 Maret 2012

Hukum KB Dalam Islam

KB Secara Umum
KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran). Disisi lain KB atau keluarga berencana itu telah diselewengkan fungsinya. Pengertian Keluarga Berencana yang sebenarnya adalah keluarga yang merencanakan sekolah, pekerjaan, makanan, dan bukan mencegah kehamilan. Namun  sekolah dan pekerjaan bukan kita yang mengatur, sebab Allah yang akan mengaturnya. Mengatur makanan juga perlu, akan tetapi merencanakan jumlah anggota keluarga dan waktunya atas izin Allah SWT tntunya merupakan suatu ilmu yang Allah SWT berikan untuk umatnya.
Kontrasepsi sebagai sarana pengaturan jarak kehamilan sampai saat ini masih menjadi kontroversi di kalangan ilmuwan Islam. Ada yang mnyatakn bahwa KB merupakan rekayasa Yahudi untuk melemahkan Islam. Namun masalah yang beredar di masyarakat bahwa KB merupakan rekayasa Yahudi blum dapat dikatakn benar karena dapat kita lihat bahwa masyarakat Yahudi sendiri, misalnya di Eropa dan Amerika sangat menjaga jumlah anak yang dilahirkan dengan menggunakan cara KB ini. Persentase penggunaan alat KB di negara-negara tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan di negara-negara Islam. Kalau memang KB itu buruk, tentunya mereka tidak akan seteledor itu menggunakannya.
Alat KB merupakan metode yang dapat dipilih. Sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya, alat ini tidak akan mengganggu kesuburan atau kesehatan, sehingga diharapkan dapat diatur kapan saat yang baik untuk hamil (dalam batas kemampuan manusia). Semua alat KB ini tentunya mempunyai keterbatasan, yang kita kenal dengan istilah “kegagalan KB” (tetap hamil walaupun sudah ber-KB dengan baik). Kegagalan KB ini bervariasi antara di bawah 1% (pada sterilisasi pria/wanita dan pil KB) sampai sekitar 20-30% (pada istibra berkala/sistem kalender, kondom, diaphragma, yelly vagina, atau coitus interuptus/sanggama terputus/Azl). Intinya manusia sadar bahwa ikhtiarnya maksimal hanya bisa sekitar 97-98% karena kesempurnaan bukanlah milik manusia.
ketentuan Islam yang berhubungan dengan KB
1.    Azal atau sanggama terputus disebutkan di dalam Al Quran, sehingga beberapa ulama menggunakan kiyas, bila azl diperbolehkan, maka metode ikhtiar pengaturan kehamilan lainnya pun boleh.
2.    “Dan hendaklah takut kepada Allah orang orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka kawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (Q.S. An-Nisa 4: 9). Ilmu kedokteran sebenarnya merupakan suatu ilmu statistika yang berkembang. Usia hamil yang sehat adalah antara 20 sampai 30 tahun. Peningkatan kasus cacat bawaan pada janin bila si ibu hamil pada usia di atas 35 tahun. Kita kenal Siti Aisyah yang menikah dengan Rasulullah pada usia yang sangat muda, akan tetapi Rasulullah menunda untuk menggaulinya sampai usia yang dianggap cukup. Agaknya proses kematangan emosi ini sangat berbeda pada zaman Rasulullah dan saat ini. Anak usia 10 tahun saat ini tak ada yang berada pada tingkat kematangan emosi yang dimiliki Siti Aisyah pada usia yang sama. Karena pengaruh hormonal, ketika hamil wanita terganggu keseimbangan emosi dan kejiwaannya. Oleh karena itu akan sangat membantu bila wanita hamil pada saat yang tepat.
3. Al-Quran mengajarkan kita untuk menyusui selama dua tahun penuh. Kita ketahui bahwa proses menyusui itu dipacu ekskresi hormon prolaktin yang membuat ASI. Sedangkan prolaktin ini menghambat hormon yang membuat mens dan kesuburan, sehingga menyusui penuh selama dua tahun itu pun juga merupakan suatu bentuk penjarangan kehamilan.
4. Niat kita hanya diketahui oleh Allah swt., oleh karena itu pembuktian niat yang paling sempurna adalah pada saat “pengadilan yang terakhir”. Demikian pula halnya dengan ber-KB. Kalau kita ber-KB karena ingin anak sedikit/malas repot (seperti kebanyakan orang Barat), atau takut kulit rusak, atau takut vagina kendor dan terganggu seksualnya, atau takut miskin, tentunya ber-KB menjadi tidak barokah karena unsurnya hanyalah egoisme bukan hablu minallah atau hablu minnanas. Akan tetapi tentunya berbeda kalau kita berupaya menjarangkan kehamilan itu karena ikhtiar untuk dapat mendidik anak dengan lebih sempurna atau karena kita takut lahir anak yang cacat bila usia kita sudah di atas 35 tahun. 
 Hukum KB dalam Islam
KB dalam arti sebuah program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya haram. Tidak boleh ada sama sekali ada suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT berfirman : “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS Huud 11 : 6)
KB dalam arti pengaturan kelahiran, yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, bagaimana pun juga motifnya. Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata, ”Dahulu kami melakukan azl (senggama terputus) pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari). Namun kebolehannya disyaratkan tidak adanya bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan : Adh-dhararu yuzaal (Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan).
Kebolehan pengaturan kelahiran juga terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara), misalnya dengan pil KB dan kondom. Adapun pencegahan kehamilan yang permanen (sterilisasi), seperti vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram. Sebab Nabi SAW telah melarang pengebirian (al-ikhtisha`), sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen yang ada saat itu.
Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hukum KB ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil KB untuk mencegah kehamilan. Karena Allah SWT mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah SAW bersabda. Artinya : “Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)”. (HR Abu Daud).
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah SWT, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan ijin Allah SWT, dan Allah SWT akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti : Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa menggunakan KB untuk keperluan ini. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil KB dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau pencegah kehamilan karena takut banyak anak, atau karena harus memberikan tambahan belanja dan hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh”. Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari’atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, maka hal itu akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah SWT kepada Bani Israi. Artinya : “Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” (Al-Isra : 6) Artinya : “Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu” (Al-A'raf : 86)
Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali, kecuali dikarenakan darurat, seperti Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan, juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa jika menggunakn KB. Seorang istri boleh menggunakannya untuk mencegah kehamilan dikarenakan. Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil Dia melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus melakukan operasi jika melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa dengan hal tersebut. Maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya mengkonsumsi pil pencegah hamil, kecuali jika ia mengetahui dari dokter spesialis bahwa mengkonsumsinya membahayakan si wanita dari sisi lain.